UPN Jatim Terapkan Kuliah Daring dan WFA, Buntut Kebijakan Efisiensi Mendiktisaintek

Surat Edaran Nomor : 11/UN63/UM/2026 (Dok. Pribadi)

Ikomupnjatim – UPN “Veteran” Jawa Timur menetapkan penyesuaian sistem perkuliahan bagi mahasiswa dan WFA bagi pegawai yang tertuang dalam surat edaran nomor 11/UN63/UM/2026. Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran Mendiktisaintek Nomor 02 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. 

Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 4 Mei hingga 5 Juni 2026. Dalam surat edaran dijelaskan bahwa penyesuaian ini diterapkan untuk seluruh pimpinan unit, dosen dan tenaga kependidikan, serta seluruh mahasiswa UPN Jatim.

Secara teknis, terdapat pembagian metode pembelajaran berdasarkan jenjang semester. Untuk mahasiswa semester II dan IV diwajibkan tetap melaksanakan pembelajaran secara luring (tatap muka sesuai jadwal), sedangkan mahasiswa semester VI dan VIII diberikan fleksibilitas dengan menjalani pembelajaran secara daring. 

Koordinator Program Studi Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Syafrida N. Febriyanti, M.Med.Kom., melihat kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian yang relevan dan strategis. “Di era sekarang kemampuan belajar dalam berbagai situasi adalah bagian dari sebuah kompetensi,” ungkapnya.

Bagi mahasiswa semester awal dan menengah, Syafrida menilai bahwa pembelajaran luring tetap penting untuk memperkuat interaksi akademik dan pengalaman belajar yang lebih intens. “Mahasiswa semester 2 dan 4, saya harap memanfaatkan pembelajaran luring untuk aktif berdiskusi, memperkuat pemahaman materi, serta membangun budaya akademik yang baik dikelas,” ujarnya.

Sementara bagi mahasiswa semester akhir, pembelajaran daring dapat menjadi ruang yang lebih fleksibel untuk tetap fokus pada penyelesaian tugas akademik, penyusunan proyek maupun persiapan akhir studi. “Bagi mahasiswa semester 6 yang sebagian sedang magang atau mengikuti program berdampak dan mahasiswa semester 8 yang sedang mengejar kelulusan, saya harap tetap serius dan jangan terlena, tetap menjaga komunikasi dengan dosen dan mengelola waktu agar target akademik tetap tercapai,” jelas Syafrida. 

Penyesuaian ini juga berdampak pada pola kerja staf pendidik. Dosen Tanpa Tugas Tambahan (DS) diperbolehkan melakukan WFA kecuali saat jadwal mengajar luring untuk semester II dan IV. Sementara Dosen Dengan Tugas Tambahan (DT) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) tetap bekerja luring pada Senin hingga Kamis, dengan skema piket WFA/WFH bergilir pada hari Jumat yang diatur oleh masing-masing unit kerja. 

Surat Edaran Nomor : 11/UN63/UM/2026 (Dok. Pribadi)

Seluruh rangkaian penyesuaian ini akan dipantau dan dievaluasi secara berkala hingga Semester Genap TA. 2025/2026 berakhir. “Mari kita jalani masa penyesuaian ini dengan sikap positif, saling mendukung dan tetap membawa nama baik Prodi Ikom melalui kedisiplinan serta prestasi akademik,” pungkas Syafrida. (K)

Artikel ini merefleksikan poin SDGs ke-4, yaitu Quality Education, Poin SDGs ke-8, yaitu Decent Work and Economic Growth, dan Poin SDGs ke-9, yaitu Industry, Innovation, and Infrastructure.

Penulis: Aura Dwinda Sugianti
Editor: ‘Indanaa Zulfaa