Mekanisme Praktek Kerja Lapangan (PKL) d.h Praktek Magang

PRA PKL

  1. Mahasiswa PKL diwajibkan memilih instansi/perusahaan/divisi yang terkait dengan bidang Ilmu Komunikasi, sehingga hasil dari PKL dapat selaras dengan produk-produk Ilmu Komunikasi dengan persetujuan Dosen Pembimbing.
  2. Pelaksanaan praktek PKL dilakukakan dimulai di semester V (lima), di waktu liburan semester.
  3. Jika dilakukan pada saat perkuliahan efektif(*), maka :
    a. Diwajibkan mengajukan ijin untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan melampirkan jadwal magang dari perusahaan/instansi.
    b. Dosen pengampu mata kuliah berhak memberikan tugas tambahan pada mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Mahasiswa melakukan pendaftaran / upload melalui siamik.
  5. Masa berlaku PKL terhitung sejak pendaftaran di siamik, maksimal berlaku 1 (satu) tahun.

PROSES PKL

  1. Pelaksanaan PKL minimal 1 (satu) bulan atau 22 (dua puluh dua) hari kerja
  2. Mahasiswa PKL diwajibkan memiliki pembimbing PKL dari instansi yang bersangkutan
  3. Mahasiswa PKL diwajibkan melakukan komunikasi dengan Dosen Pembimbing selama masa PKL

PASCA PKL

  1. Setelah menyelesaikan PKL, mahasiswa menyelesaikan LAPORAN PKL secara mandiri sesuai dengan buku teknik penyusunan laporan magang.
  2. Dilarang melakukan copy paste atau plagiasi, apabila ditemukan plagiasi maka kegiatan yang dilakukan dianggap gugur dan mengulang PKL lagi
  3. Pembimbing juga berlaku sebagai penguji PKL

 

(*) Syarat dan Ketentuan berlaku