PRA PKL
- Mahasiswa PKL diwajibkan memilih instansi/perusahaan/divisi yang terkait dengan bidang Ilmu Komunikasi, sehingga hasil dari PKL dapat selaras dengan produk-produk Ilmu Komunikasi dengan persetujuan Dosen Pembimbing.
- Pelaksanaan praktek PKL dilakukakan dimulai di semester V (lima), di waktu liburan semester.
- Jika dilakukan pada saat perkuliahan efektif(*), maka :
a. Diwajibkan mengajukan ijin untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan melampirkan jadwal magang dari perusahaan/instansi.
b. Dosen pengampu mata kuliah berhak memberikan tugas tambahan pada mahasiswa yang bersangkutan. - Mahasiswa melakukan pendaftaran / upload melalui siamik.
- Masa berlaku PKL terhitung sejak pendaftaran di siamik, maksimal berlaku 1 (satu) tahun.
PROSES PKL
- Pelaksanaan PKL minimal 1 (satu) bulan atau 22 (dua puluh dua) hari kerja
- Mahasiswa PKL diwajibkan memiliki pembimbing PKL dari instansi yang bersangkutan
- Mahasiswa PKL diwajibkan melakukan komunikasi dengan Dosen Pembimbing selama masa PKL
PASCA PKL
- Setelah menyelesaikan PKL, mahasiswa menyelesaikan LAPORAN PKL secara mandiri sesuai dengan buku teknik penyusunan laporan magang.
- Dilarang melakukan copy paste atau plagiasi, apabila ditemukan plagiasi maka kegiatan yang dilakukan dianggap gugur dan mengulang PKL lagi
- Pembimbing juga berlaku sebagai penguji PKL
(*) Syarat dan Ketentuan berlaku